Minggu, 27 November 2011

Keamanan Komputer dan CyberCrime

Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah suatu perlindungan yang diusahakan oleh suatu system informasi dalam rangka mencapai sasaran hasil yang bisa diterapkan atau cara untuk memelihara integritas, kerahasiaan dan tersedianya informasi. Tetapi pada saat ini sistem komputer yang terpasang makin mudah diakses. Sistem time sharing dan akses jarak jauh menyebabkan kelemahan komunikasi data menjadi pokok masalah keamanan. Kelemahan ini menjadi amat serius dengan meningkatknya perkembangan jaringan komputer. Saat ini, implementasi pengamanan sangat penting untuk menjamin sistem tidak diinterupsi dan diganggu. Proteksi dan pengaman terhadap perangkat keras dan sistem operasi sama pentingnya.
Pengamanan sistem komputer bertujuan untuk menjamin sumber daya tidak digunakan atau dimodifikasi oleh orang tak berhak. Pengamanan termasuk masalah teknis, manajerial, legalitas dan politis.
Terdapat empat macam kejahatan komputer, antara lain :
1. Pencurian waktu komputer. Ini meliputi waktu yang diperlukan memperbaiki sistem komputer setelah terkena virus.
2. Pencurian data
3. Manipulasi program komputer
4. Pencurian software maupun pengkopian software
Keamanan sistem terbagi menjadi tiga, yaitu :
Keamanan eksternal
Keamanan eksternal berkaitan dengan pengamanan fasilitas komputer dari penyusup dan bencana seperti kebakaran atau kebanjiran.
Keamanan interface pemakai
Keamanan interface pemakai berkaitan dengan identifikasi pemakai sebelum pemakai diijinkan mengakses program dan data yang disimpan.
Keamanan internal
Keamanan internal berkaitan dengan pengamanan beragam kendali yang dibangun pada perangkat keras dan sistem operasi yang menjamin operasi yang lhandal dan tak terkorupsi untuk menjaga integritas program dan data.
Masalah-masalah Keamanan
Pada keamanan, terdapat dua masalah penting, yaitu :
1. Kehilangan
2. Penyusup
Kehilangan data dapat disebabkan, antara lain :
a. Bencana
- kebakaran
- banjir
- gempa bumi
- perang
- kerusuhan
- gerogotan tikus pada pita rekaman data atau floopy disk
b. Kesalahan perangkat keras dan perangkat lunak
- ketidak berfungsian pemroses
- disk atau tape yang tidak terbaca
- kesalahan program (bugs)
- keandalan perangkat keras dapat dilakukan dengan pencegahan dan perawatan rutin
- keandalan perangkat lunak dilakukan dengan testing dan debugging
c. Kesalahan manusia
- kesalahan pemasukan data
- memasang tape atau disk yang salah
- eksekusi program yang salah
- kehilangan disk atau tape
Kehilangan data dapat diatasi dengan mengelola beberapa backup dan backup ditempatkan dari data yang online.
Penyusup, terdiri dari :
1. Penyusup pasif, yaitu yang memabca data yang tak diotorisasi
2. Penyusup aktif, yaitu mengubah data yang tak diotorisasi
Kategori penyusupan
1. Lirikan mata pemakai non-teknis. Pada sistem time-sharing kerja pemakai dapat diamati orang sekelilingnya. Bila dengan lirikan mata itu dapat mengetahui apa yang diketik pengisian password, maka pemakaian non teknis dapat mengakses fasilitas yang bukan haknya
2. Penyadapan oleh orang dalam
3. Usaha hacker dalam mencari uang
4. Spionase militer atau bisnis
Ancaman-ancaman Keamanan
Sasaran pengamanan adalah menghindari, mencegah dan mengatasi ancaman terhadap sistem. Kebutuhan keamanan sistem komputer dikategorikan ke dalam tiga aspek, yaitu :
1. Kerahasiaan (secrecy, diantaranya adalah privacy)
Kerahasiaan adalah keterjaminan bahwa informasi di sistem komputer hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang diotorisasi dan modifikasi tetap menjaga konsistensi dan keutuhan data di sistem.
2. Integritas (integrity)
Integritas adalah keterjaminan bahwa sumber daya sistem komputer hanya dapat dimodifikasi oelh pihak-pihak yang diotorisasi
3. Ketersediaan (availabilitiy)
Ketersediaan adalah keterjaminan bahwa sumber daya sistem komputer tersedia bagi pihak-pihak yang diotorisasi saat diperlukan.
Tipe-tipe ancaman terhadap keamanan sistem komputer dapat dimodelkan dengan memandang fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi. Berdasarkan fungsi ini, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menajdi empat ancaman, yaitu :
- Interupsi
Sumber daya sistem komputer dihancurkan atau menjadi tak tersedia atau tak berguna. Interupsi merupakan ancaman terhadap ketersediaan.
Contoh :
o Penghancuran bagian perangkat keras, seperti harddisk
o Pemotongan kabel komunikasi
- Intersepsi
Pihak tak diotorisasi dapat mengakses sumber daya. Intersepsi merupakan ancaman terhadap keterahasiaan. Pihak tak diotorisasi dapat berupa orang atau progaram komputer.
Contoh :
o Penyadapan untuk mengambil data rahasia.
o Mengkopi file tanpa diotorisasi
- Modifikasi
Pihak tak diotorisasi tidak hanya mengakses tapi juga merusak sumber daya. Modifikasi merupakan ancaman terhadap integritas.
Contoh :
o Mengubah nilai-nilai file data
o Mengubah program sehingga bertindak secara beda
o Memodifikasi pesan-pesan yang ditransmisikan pada jaringan
- Fabrikasi
Pihak tak diotorisasi menyisipkan atau memasukkan objek-objek palsu ke sistem. Fabrikasi merupakan ancaman terhadap integritas.
Contoh :
o Memasukkan pesan-pesan palsu ke jaringan
o Penambahan record ke file.
Autentikasi Pemakai
Kebanyakan proteksi didasarkan asumsi sistem mengentahui identitas pemakai. Masalah identifikasi pemakai ketika login disebut otentifikasi pemakai (user authentication). Kebanyakan metode atutentikasi didasarkan pada tiga cara, yaitu :
1. Suatu yang diketahui pemakai, misalnya :
o passsword
o kombinasi kunci
o nama kecil ibu mertua, dsb
2. Sesuatu yang dimiliki pemakai, misalnya :
o badge
o kartu identitas
o kunci, dsb
3. Sesuatu mengenai (merupakan ciri) pemakai, misalnya :
o sidik jari
o sidik suara
o foto
o tanda tangan, dsb
Password
Pemakai memilih satu kata kode, mengingatnya dan mengetikan saat akan mengakses sistem komputer. Saat diketikkan, komputer tidak menampilkan di layar. Teknik ini mempunyai kelemahan yang sangat banyak dan mudah ditembus. Pemakai cenderung memilih password yang mudah diingat. Seseorang yang kenal dengan pemakai dapat mencoba login dengan sesuatu yang diketahuinya mengenai pemakai. Percobaan Morris dan Thompson menyatakan proteksi password dapat ditembus dengan mudah. Percobaan yang dilakukan adalah :
- terdapat file berisi nama depan, nama kecil, nama jalan, nama kota dari kamus ukuran sedang disertai dengan pengejaan dibalik, nomor plat mobil yang valid dan string-string pendek karakter acak.
- Isian di file dicocokkan dengan file password
Hasil percobaan menunjukkan lebih dari 86% cocok dengan password digunakan pemakai di file password.
Upaya untuk lebih mengamankan proteksi password, antara lain :
1. Salting
Menambahkan string pendek ke string password yang diberikan pemakai sehingga mencapai panjang password tertentu.
2. One-Time Password
Pemakai harus mengganti password secara teratur. Upaya ini untuk membatasi peluang password telah diketehaui atau dicoba-coba pemakai lain. Bentuk ekstrim pendekatan ini adalah one time password, yaitu pemakai mendapat satu buku berisi dafatar password. Setiap kali pemakai login, pemakai menggunakan password berikutnya yang terdapat di daftar password, pemakai direpotkan keharusan menjaga agar buku passwrod-nya jangan sampai dicuri.
3. Satu Daftar Panjang Pertanyaan dan Jawaban
Variasi terhadap password adalah mengharuskan pemakai memberii satu daftar pertanyaan panjang dan jawabannya. Pertanyaan-pertanyaan dan jawabannya dipilih pemakai sehingga pemakai mudah mengingatnya dan tak perlu menuliskan di kertas.
Pada saat login, komputer memilih salah satu dari pertanayaan-pertanyaan secara acak, menanyakan ke pemakai dan memeriksa jawaban yang diberikan.
4. Tantangan-Tanggapan (Chalenge-Response)
Pemakai diberi kebebasan memilih suatu algoritma, misalnya x3., Ketika pemakai login, komputer menuliskan di layar anga 3. Dalam kasus ini pemakai mengetik angka 27. Algoritma dapat berbeda di pagi, sore dan hari berbeda,dari terminal berbeda dan seterusnya.
Program-program Jahat
Ancaman-ancaman canggih terhadap sistem komputer adalah programyang mengeksploitasi kelemahan sistem komputer. Kita berurusasn dengan program aplikasi begitu juga program utilitas, seperti editor dan kompilator.
Bowles memberikan taksonomi ancaman perangkat lunak atau klasifikasi program jahat (malicious program). Ancaman-ancaman itu dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
1. Program-program yang memerlukan program inang (host program)
Fragmen progam tidak dapat mandiri secara independen dari suatu program aplikasi, program utilitas atau program sistem.
2. Program-program yang tidak memerlukan program inang. Program sendiri yang dapat dijadualkan oleh sistem operasi
Pembagian atau taksonomi Bowles menghasilkan tipe-tipe program jahat sebagai berikut:
1. Bacteria
2. Logic Bomb
3. Trapdoor
4. Trojan Horse
5. Virus
6. Worm
Bacteria
Bacteria adalah program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri. Bacteria tidak secara eksplisit merusak file. Tujuan program ini hanya satu,yaitu mereplikasi dirinya. Program bacteria yang sederhanan bisa hanya mengeksekusi dua kopian dirinya secara simultan pada sistem multiproramming atau menciptakan dua file baru, masing-masing adalah kopian file program bacteria. Kedua kopian ini kemudian mengkopi dua kali dan seterusnya.
Bacteria bereproduksi secara eksponensial, dengna cepat mengambil alih seluruh kapsitas pemroses, memori atau ruang disk, mengakibatkan penolakan pengaksesan pemakai ke sumber daya.
Logic Bomb
Logic Bomb adalah logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kumpulan kondisi di sistem Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui, logik mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aksi tak diotorisasi.
Logic Bomb menempel pada suatu program resmi yang di-set “meledak” ketika kondisi-kondisi tertentu dipenuhi. Contoh kondisi-kondisi untuk memicu logic bomb adalah ada atau tidak adanya file-file tertentu, hari tertentu dari minggu atau tanggal atau pemakai dan pola bit yang sama di semua kopiannya. Teknik ini terbatas untuk deteksi virus-virus yang telah dikenal. Tipe lain anti virus generasi pertama adalah mengelola rekaman panjang (ukuran) program dan memeriksa perubahan panjang program.
Virus
Virus komputer adalah buatan manusia yang bertujuan merugikan orang lain. Ancaman yang paling serius dari sebuah virus komputer adalah sifatnya yang merusak. Tidak semua program virus dibuat untuk merusak. Ada yang mungkin membuat virus dengan tujuan melindungi hasil karya sendiri.
Perbedaan yang sangat mendasar antara virus dengan worm meskipun sama-sama mempunyai sifat merusak dan kekuatannya untuk memperbanyak diri, worm tidak mampu menempelkan dirinya pada program lain. Worm hanya memperbanyak diri dengan memakan ruang kosong dalam memori komputer. Kegiatan memperbanyak diri ini dilakuakan terus sampai memori komputer menjadi penuh dan sistem menjadi macet.
Kuda troya merupakan teknik integrasi yang sering dilakukan oleh virus dengan membuat suatu program yang bermanfaat, tetapi dalam program ini diselipkan suatu program yang amat berbahaya karena dapat menghancurkan atau menghapus data yang ada dalam disket atau harddisk. Program ini berupa virus komputer. Oleh karena itu apabila komputer diaktifkan, secara tidak disengaja juga mengaktifkan program virus.
Trapdoor merupakan suatu titik masuk ke dalam suatu sistem dengan cara mem-bypass sistem keamanan. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan sesuatu dengan sistem tersebut. Para hacker pada umumnya menggunakan cara itu untuk bisa masuk ke sistem komputer yang ingin dirusaknya.
Ada empat cara membagi jenis virus komputer , yaitu :
1. Berdasarkan cara penularannya atau penyebarannya
2. Berdasarkan keganasannya
3. Berdasarkan maksud dan tujuan pembuatan virus
4. Berdasarkan sistem operasinya
Cara virus masuk ke sistem
Berdasarkan berbagai evaluasi mengenai virus diketahui bahwa virus-virus canggih dibentuk dengan empat komponen utama, yaitu :
a. inisialisasi ke memori
b. menyalinkan dirinya ke disk
c. beraksi
Tahap inisialisasi merupakan tahap awal kegiatan virus. Beberapa cara yang digunakan virus untuk melakukan tahap ini, antara lain :
a. memodifikasi ke dalam bentuk file .exe atau .com
b. memodifikasi atau mengganti boot record
c. memodifikasi atau mengganti partisi record
d. memodifikasi atau mengganti program kerja peralatan komputer
e. memodifikasi file-file overlay
Worm
Worm adalah program yang dapat mereplikasi dirinya dan mengirim salinan dari komputer ke komputer lewat hubungan jaringan. Begitu tiba, worm diaktifkan untuk mereplikasi dan propagasi kembali. Selain hanya propagasi, worm biasanya melakukan fungsi yang tak diinginkan.
Network worm menggunakan hubungan jaringan untuk menyebar dari sistem ke sistem lain. Sekali aktif di suatu sistem, network worm dapat berlaku seperti virus atau bacteria atau menempelkan program trojan horse atau melakukan sejumlah aksi menjengkelkan atau menghancurkan.
Untuk mereplikasi dirinya, network worm menggunakan suatu layanan jaringan, seperti :
- fasilitas surat elektronik (electronic mail facility) yaitu worm mengirimkan kopian dirinya ke sistem-sistem lain
- kemampuan eksekusi jarak jauh (remote execution capability) yaitu worm mengeksekusi kopian dirinya di sistem lain.
- Kemampuan login jarak jauh (remote login capability) yaitu worm log pada sistem jauh sebagai pemakai dan kemudian menggunakan perintah untuk mengkopi dirinya dari satu sistem ke sistem lain.
salinan program worm yang lbaru kemudian dijalankan di sistem jauh dan melakukan fungsi-fungsi lain yang dilakukan di sistem itu, worm terus menyebar dengan cara yang sama.
Network worm mempunyai ciri-ciri yang sama dengan virus komputer, yaitu mempunyai fase-fase :
- Dormant phase
- Propagation phase
- Trigerring phase
- Execution phase
Network worm juga berusaha menentukan apakah sistem sebelumnya telah diinfeksi sebelum mengirim kopian dirinya ke sistem itu

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer crimeThe U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar